Perceraian tersebut, kata Samarul, dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih berusia produktif, antara usia 20 tahun hingga 40 tahun.
Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, Pengadilan Agama Surabaya menggandeng Pemkot Surabaya membuka layanan konseling pada calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan pernikahan.
"Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi saat bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.