Perceraian tersebut, kata Samarul, dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih berusia produktif, antara usia 20 tahun hingga 40 tahun.
Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, Pengadilan Agama Surabaya menggandeng Pemkot Surabaya membuka layanan konseling pada calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan pernikahan.
"Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi saat bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.