SURABAYA, KOMPAS.com - Sepanjang 2021, terjadi 5.198 kasus perceraian di Surabaya.
Perselisihan menjadi penyebab perceraian paling banyak (3.223 kasus), disusul kemudian masalah ekonomi (1.733 kasus), dan ditinggalkan pasangan (123 kasus).
"Sisanya ada karena si suami suka judi, poligami, hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama yang dianutnya," kata Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: 3.064 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Jika dibandingkan tahun 2020, angka kasus perceraian pada tahun 2021 menurun.
Namun, Samarul tidak menjelaskan secara detail mengapa angka perceraian pada 2021 turun.
"Dibanding tahun 2020 jumlahnya turun. Tahun lalu 6.230 kasus perceraian," paparnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kampung 1.001 Malam Surabaya, 120 Warga Terima Dosis Kedua
Dari 5.198 kasus perceraian di Surabaya selama 2021, 1.667 adalah kasus cerai talak atau cerai yang diajukan oleh pihak suami.
Sementara 4.020 kasus cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Seorang Pria di Surabaya Bunuh Selingkuhan Istrinya
Perceraian tersebut, kata Samarul, dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih berusia produktif, antara usia 20 tahun hingga 40 tahun.
Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, Pengadilan Agama Surabaya menggandeng Pemkot Surabaya membuka layanan konseling pada calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan pernikahan.
"Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi saat bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.