KOMPAS.com - DH, seorang pengusaha properti di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan senilai Rp 11 miliar.
Namun walaupun ditetapkan sebagai tersangka, DH yang merupakan direktur PT ITG pengembang properti smart kos mengaku sebagai korban.
Ia mengklaim dirinya tertipu oleh penjual tanah.
Baca juga: Tipu Nasabah hingga Rp 11 M, Pengusaha Properti di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara
Dari Rp 11 mliar yang disebut hasil dari penipuan, sebagian besar digunakan untuk pembayaran tanah dan sisanya untuk membayar pengerukan, operasional proyek, biaya marketing, fee marketing, dan gaji karyawan.
Termasuk juga untuk pengurusan perizinan.
"Jadi, kami dalam posisi ini sebetulnya adalah korban karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar permin ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala. Akhirnya pemilik tanah menggugat," ujar DH.
Perumahan dengan konsep smart kos ada di Mulyosari, Surabaya. Kepada korban, DH menjanjikan smart kos akan selesai pada tahun 2020.
Selain itu, DH juga menjanjikan keunggulan dari smart kos tersebut sehingga korban tertarik memberikan uangnya untuk investasi.
Baca juga: Mengaku Bisa Loloskan Seleksi Tamtama TNI AD, Pria Ini Tipu Warga Gowa hingga Rp 360 juta
Setahun berlalu, ternyata perumahan tersebut tak kunjung jadi dan hanya ada banner serta beberapa tiang.
"Namun hingga sekarang, perumahan smart kos tersebut belum jadi. Hanya banner dan beberapa tiang saja," kata Ambuka saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Ambuka mengatakan, DH mempromosikan penjualan perumahan itu melalui poster brosur, media sosial, hingga e-commerce.
Baca juga: Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
Ternyata pembangunan smart kos tak dilanjutkan karena tanah yang akan digunakan belum sah milih PT ITG.
"Namun, setelah para korban mentransfer tanda jadi dan melakukan beberapa angsuran, bahkan ada yang sudah melunasi, pembangunan smart kos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 Miliyar dari 11 korban yang melapor," ujar Ambuka.
DH selaku direktur ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smart kos serta sebuah papan pengumuman pembangunan smart kos Mulyosari.
DH dijerat Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.