KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melarang seluruh aparatur sipil negara mudik saat libur Lebaran 2021. Kebijakan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para ASN terkait larangan mudik tersebut.
Larangan itu, kata dia, bersifat mengikat. ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Saya jatuhi sanksi, bertahap mulai teguran, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujar Maryoto di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Nekat Menerobos Pos Penyekatan di Perbatasan Jatim Saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya...
Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota. Meski dalam kegiatan olahraga, aktivitas itu tetap dilarang.
Agar larangan tersebut berjalan efektif, Pemkab Tulungagung memberlakukan mekanisme presensi secara daring, seperti video call.
"Itu salah satunya (video call) dan share lokasi," katanya.
Sejauh ini, Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan kebijakan terkait penyekatan di sejumlah titik perbatasan.