Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang ASN Mudik Lebaran, Bupati Tulungagung: Harus Share Lokasi

Kompas.com - 19/04/2021, 23:53 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melarang seluruh aparatur sipil negara mudik saat libur Lebaran 2021. Kebijakan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para ASN terkait larangan mudik tersebut.

Larangan itu, kata dia, bersifat mengikat. ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.

"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Saya jatuhi sanksi, bertahap mulai teguran, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujar Maryoto di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Nekat Menerobos Pos Penyekatan di Perbatasan Jatim Saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya...

Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota. Meski dalam kegiatan olahraga, aktivitas itu tetap dilarang.

Agar larangan tersebut berjalan efektif, Pemkab Tulungagung memberlakukan mekanisme presensi secara daring, seperti video call.

"Itu salah satunya (video call) dan share lokasi," katanya.

Sejauh ini, Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan kebijakan terkait penyekatan di sejumlah titik perbatasan.

 

Namun, ada beberapa titik yang mendapat penjagaan ketat sat ini, seperti jalur menuju Kabupaten Blitar di Ngunut dan Ngantru.

Lalu, akses menuju Kediri dan Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek.

Baca juga: Listrik Menyala Setelah 2 Minggu Padam karena Bencana, Sejumlah Warga NTT Pesta Kembang Api

Kapolres Tulungagung AKBP Handoo Subiakto menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk penyekatan mudik.

Seperti diketahui, Tulungagung berbatasan langsung dengan tiga kota dan kabupaten, yakni Trenggalek, Kediri, dan Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com