Salin Artikel

Larang ASN Mudik Lebaran, Bupati Tulungagung: Harus Share Lokasi

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para ASN terkait larangan mudik tersebut.

Larangan itu, kata dia, bersifat mengikat. ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung yang nekat melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.

"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Saya jatuhi sanksi, bertahap mulai teguran, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemberhentian,” ujar Maryoto di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).

Larangan itu juga berlaku untuk kegiatan touring ke luar kota. Meski dalam kegiatan olahraga, aktivitas itu tetap dilarang.

Agar larangan tersebut berjalan efektif, Pemkab Tulungagung memberlakukan mekanisme presensi secara daring, seperti video call.

"Itu salah satunya (video call) dan share lokasi," katanya.

Sejauh ini, Pemkab Tulungagung belum mengeluarkan kebijakan terkait penyekatan di sejumlah titik perbatasan.


Namun, ada beberapa titik yang mendapat penjagaan ketat sat ini, seperti jalur menuju Kabupaten Blitar di Ngunut dan Ngantru.

Lalu, akses menuju Kediri dan Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek.

Kapolres Tulungagung AKBP Handoo Subiakto menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk penyekatan mudik.

Seperti diketahui, Tulungagung berbatasan langsung dengan tiga kota dan kabupaten, yakni Trenggalek, Kediri, dan Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/19/235312578/larang-asn-mudik-lebaran-bupati-tulungagung-harus-share-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke