Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Pembelaannya

Kompas.com - 01/04/2021, 21:16 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kuasa hukum Ardi Pratama terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta meminta kliennya dibebaskan.

Permohononan itu disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim PN Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Pembelaan Ardi

"Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan yang menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," bunyi pembelaan yang dikutip dari nota pembelaan Ardi.

Kuasa hukum menyebut penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tersebut hanya bisa diterapkan jika pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana dalam hal ini adalah disebut bank seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut bukanlah pihak yang menyelenggarakan transfer dana dalam hal ini perbankan, tapi pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

Selain itu BCA dinilai tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang salah transfer sudah diganti oleh Nur.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan dilakukan saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021).

Jaksa Zulfikar menjelaskan, Ardi dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com