"Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban melapor ke Polsek Genteng," terang dia.
Mendapatkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Genteng lalu bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Pada Jumat (26/3/2021) lalu, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas, Jurnalis Surabaya Desak Penganiaya Wartawan Tempo Ditangkap
"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.
Ketiga pelaku yakni Asep alias Tania (24) dan Doni alias Natasya (23), keduanya warga Bandar Lampung, dan M Alfandi Alias Maudi (27) warga Sulawesi.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Genteng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang