Ia memastikan polisi akan memanggil remaja dan pemuda yang mungkin terlibat pemukulan dan penjarahan itu meski yang bersangkutan berasal dari luar Kabupaten dan Kota Blitar.
Sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan penganiayaan dan penjarahan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu malam (13/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penganiayaan dan penjarahan itu diduga dilakukan sekelompok pesilat yang sedang berkonvoi dari sebuah pertemuan di wilayah Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh anggota perguruan pencak silat IKS dari Trenggalek, Kediri, Jombang, dan Tulungagung.
Seorang warga Wlingi dengan inisial nama H merekam konvoi sekitar 30 sepeda motor itu saat melintas di depan toko miliknya yang telah tutup.
Baca juga: Korban Cabut Laporan, Polisi Tetap Kejar Pesilat yang Terlibat Pemukulan dan Penjarahan
Tiba-tiba, sebagian dari mereka menghentikan kendaraan, menghampiri dan memukul H.
Tidak hanya itu, kelompok lain menjarah makanan dan minuman dari sebuah warung angkringan yang ada di seberang jalan toko H.
Polisi menangkap 13 pesilat dari kelompok IKS pada hari itu. Mereka disanksi karena melanggar protokol kesehatan dengan hukuman fisik. Polisi juga menilang belasan pesilat tersebut.
(KOMPAS.com/Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.