Salin Artikel

Ini Alasan Polisi Tetap Usut Kasus Pemukulan dan Penjarahan yang Dilakukan Rombongan Pesilat

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, korban pemukulan telah mendatangi Polsek Wlingi dan mencabut laporan.

"Memang hari ini korban yang dipukul datang ke Polsek (Wlingi) dan menyatakan mencabut laporan," kata Leonard di Pendopo Kabupaten Blitar, Senin (15/3/2021).

Korban tak ingin kasus dilanjutkan karena keluarga dari 13 pesilat muda yang diamankan itu telah meminta maaf.

Keluarga dari 13 pesilat muda itu bersama IKS cabang Blitar juga telah mendatangi penjual angkringan yang merupakan korban penjarahan. Mereka memberi ganti rugi senilai Rp 500.000 kepada korban berinisial A itu.

"Tapi ini bukan delik aduan. Polisi akan terus melakukan penyidikan dan akan mendapatkan seluruh identitas siapa saja yang datang ke acara kopdar IKS itu. Prinsipnya ini harus kita luruskan dulu. Harus paham bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, melanggar hukum," ujar Leonard.

Leo menjelaskan, meski diduga melakukan tindak pidana ringan, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Leo menegaskan, penindakan ini penting dilakukan untuk memberi efek jera bagi seluruh pelaku yang terlibat.

Sehingga, tak ada kelompok yang melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Menurutnya, polisi sedang bekerja mengidentifikasi seluruh peserta dari luar Blitar yang ikut terlibat.


Ia memastikan polisi akan memanggil remaja dan pemuda yang mungkin terlibat pemukulan dan penjarahan itu meski yang bersangkutan berasal dari luar Kabupaten dan Kota Blitar.

Sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan penganiayaan dan penjarahan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu malam (13/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penganiayaan dan penjarahan itu diduga dilakukan sekelompok pesilat yang sedang berkonvoi dari sebuah pertemuan di wilayah Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh anggota perguruan pencak silat IKS dari Trenggalek, Kediri, Jombang, dan Tulungagung.

Seorang warga Wlingi dengan inisial nama H merekam konvoi sekitar 30 sepeda motor itu saat melintas di depan toko miliknya yang telah tutup.

Tiba-tiba, sebagian dari mereka menghentikan kendaraan, menghampiri dan memukul H.

Tidak hanya itu, kelompok lain menjarah makanan dan minuman dari sebuah warung angkringan yang ada di seberang jalan toko H.

Polisi menangkap 13 pesilat dari kelompok IKS pada hari itu. Mereka disanksi karena melanggar protokol kesehatan dengan hukuman fisik. Polisi juga menilang belasan pesilat tersebut.

(KOMPAS.com/Asip Agus Hasani)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/15/222228978/ini-alasan-polisi-tetap-usut-kasus-pemukulan-dan-penjarahan-yang-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke