KOMPAS.com - Sebanyak 633 satwa yang terdiri dari 348 burung dan 285 kura-kura diselundupkan dari Makassar ke Surabaya.
Ratusan satwa tersebut terdiri dari 313 ekor burung jalak rio-rio, 10 ekor merpati hutan endemik Sulawesi, 19 ekor nuri tanibar, 6 ekor kakatua alba, serta 285 ekor kura-kura Ambon.
Beberapa jenis satwa yang akan dijual di Pulau Jawa tersebut merupakan jenis apendiks 1 atau masuk satwa yng dilindungi.
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan penyelundupan dilakukan menggunakan tiga truk.
Dan penyelundupan tersebut adalah yang kelima kalinya di tahun 2021.
Penyelundupan satwa tesebut digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kita yang kelima kalinya berhasil menggagalkan pemasukan (penyelundupan) satwa tanpa dilengkapi surat keterangan dan surat kesehatan dari asal. Ini bisa dikatakan pengiriman ilegal,” kata Musyaffak Fauzi dilansir dari VOA Indonesia.
Baca juga: Tembak Satwa Liar Dilindungi, Pria di NTT Terima Sanksi Adat, Serahkan 5 Ayam hingga Beras 20 Kg
“Pemeriksaan karantina ini penting karena burung ini kan media penyebaran AI, flu burung, dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya."
"Kita harus uji lab baru kita serahkan ke BBKSDA. Sebetulnya tidak sulit kalau memang dilaporkan, kita lakukan pemeriksaan asal ada izin dari BBKSDA,” jelasnya.
Baca juga: Sempat Ditutup Sepekan, Taman Satwa Taru Jurug Solo Kembali Dibuka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.