Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Abdussomad, 4 Tahun Tipu Anak dan Istri Ngaku Jaksa, 2 Bulan Nginap di Hotel Tanpa Bayar

Kompas.com - 06/03/2021, 06:40 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).

Dengan modal atribut berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas jaksa, pria ini bahkan menginap di hotel selama dua bulan tanpa membayar sewa penginapan.

Abdussomad juga mengajak serta istri, anak, dan ajudannya untuk menginap di hotel. 

Baca juga: Menginap di Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar, Tagihan Jaksa Gadungan Abdussomad Rp 42 Juta, Pemilik Hotel Diancam

Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal.

Total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.

Pihak hotel berusaha beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Baca juga: Cerita Abdussomad, Seorang PNS yang Mengaku Kajari, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Tipu istri

Abdussomad juga menipu istrinya. Sang istri yang telah bersama dengan Abdussomad selama empat tahun dan dikaruniai dua anak itu mengetahui suaminya berprofesi sebagai jaksa.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Abdussomad, istri, dan anaknya tinggal di Surabaya sejak beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya mereka tinggal di Pontianak. Di sana Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Abdusommad menikahi istrinya saat dia masih bekerja sebagai pegawai honorer. Kepada istrinya, Abdussomad mengaku berprofesi sebagai jaksa.

Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, Abdussomad masih tetap mengaku jaksa dan berpindah tugas ke Surabaya.

Bawa lari Rp 625 Juta

Berpura-pura menjadi jaksa gadungan adalah cara Abdusommad melakukan penipuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com