Editor
Kepada polisi, pria ini melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.
Abdusommad mengaku sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.
Pertama sudah membayar Rp 300 juta dan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.
"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.
Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang