Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita Muda di Hotel, Pelaku Habisi Korban karena Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi

Kompas.com - 05/03/2021, 16:46 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Hampir sepekan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Jawa Timur, melakukan penyelidikan kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi perihal adanya mayat seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (28/3/2021).

Pengecekan dan pemeriksaan awal lokasi penemuan, mayat tersebut diidentifikasi sebagai M (20) warga Bandung, Jawa Barat.

M sebelumnya diketahui datang bersama 4 orang lainnya ke hotel tersebut pada pukul 13.00 WIB dan ditemukan meninggal sekitar pukul 16.45 WIB.

Kepolisian lantas mengirimkan mayat ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum. Dari hasil otopsi tersebut dipastikan kasus pembunuhan.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi, Motif Pelaku Habisi Wanita Muda di Hotel

Pemeriksaan awal itu juga tidak berjalan mudah. Keempat rekan korban yang turut terperiksa memberikan keterangan berbelit.

"Kami masih analisa dan interogasi keempatnya. Keterangan mereka berubah-ubah, seperti ada yang disembunyikan," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawati Thaib, saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Berjalan beriringan, penyelidikan juga dilakukan pada kamera intai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di hotel. Dari kamera tersebut memang ditemukan sosok terakhir yang keluar kamar.

Tapi, sosok tersebut tidak segera bisa dikenal lantaran mengenakan jaket dan menutupi kepala dengan helm.

Bahkan, sosok terakhir tersebut sempat keluar kamar lalu muncul kembali memasuki kamar, dan keluar lagi.

"CCTV masih kami analisa terus. Kami ikuti terus dia, jalan pulang dan jalan masuknya dia," ungkap Vera.

Dari pendalaman kamera intai itu diketahui sosok tersebut pulang dan pergi ke hotel menggunakan jasa ojek online.

Koordinasi dengan penyedia jasa aplikasi ojek online diketahui data pemesan dan akhirnya bisa ditemukan lokasi tujuan, yakni sebuah indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dari bukti-bukti yang dinilai cukup, polisi lantas menangkap sosok dengan inisial RP (23), pada Kamis (4/3/2020/1), dan menetapkan tersangka.

Dia warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang indekos di Desa Kwadungan.

Latar belakang RP adalah seorang pedagang barang yang dijual online. Di Kediri dia tinggal bersama istrinya di kamar indekos yang dia sewa.

Istri RP sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, statusnya saksi karena tidak mengetahui peristiwa itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Surabaya
Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Surabaya
Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Surabaya
Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Surabaya
Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Surabaya
Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Surabaya
Komandan Satgas: 3 Kali 'Water Bombing' di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Komandan Satgas: 3 Kali "Water Bombing" di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Surabaya
Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Surabaya
3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com