KEDIRI, KOMPAS.com - Hampir sepekan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Jawa Timur, melakukan penyelidikan kasus pembunuhan seorang gadis di bawah umur.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi perihal adanya mayat seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (28/3/2021).
Pengecekan dan pemeriksaan awal lokasi penemuan, mayat tersebut diidentifikasi sebagai M (20) warga Bandung, Jawa Barat.
M sebelumnya diketahui datang bersama 4 orang lainnya ke hotel tersebut pada pukul 13.00 WIB dan ditemukan meninggal sekitar pukul 16.45 WIB.
Kepolisian lantas mengirimkan mayat ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum. Dari hasil otopsi tersebut dipastikan kasus pembunuhan.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi, Motif Pelaku Habisi Wanita Muda di Hotel
Pemeriksaan awal itu juga tidak berjalan mudah. Keempat rekan korban yang turut terperiksa memberikan keterangan berbelit.
"Kami masih analisa dan interogasi keempatnya. Keterangan mereka berubah-ubah, seperti ada yang disembunyikan," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawati Thaib, saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Berjalan beriringan, penyelidikan juga dilakukan pada kamera intai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di hotel. Dari kamera tersebut memang ditemukan sosok terakhir yang keluar kamar.
Tapi, sosok tersebut tidak segera bisa dikenal lantaran mengenakan jaket dan menutupi kepala dengan helm.
Bahkan, sosok terakhir tersebut sempat keluar kamar lalu muncul kembali memasuki kamar, dan keluar lagi.
"CCTV masih kami analisa terus. Kami ikuti terus dia, jalan pulang dan jalan masuknya dia," ungkap Vera.
Dari pendalaman kamera intai itu diketahui sosok tersebut pulang dan pergi ke hotel menggunakan jasa ojek online.
Koordinasi dengan penyedia jasa aplikasi ojek online diketahui data pemesan dan akhirnya bisa ditemukan lokasi tujuan, yakni sebuah indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dari bukti-bukti yang dinilai cukup, polisi lantas menangkap sosok dengan inisial RP (23), pada Kamis (4/3/2020/1), dan menetapkan tersangka.
Dia warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang indekos di Desa Kwadungan.
Latar belakang RP adalah seorang pedagang barang yang dijual online. Di Kediri dia tinggal bersama istrinya di kamar indekos yang dia sewa.
Istri RP sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, statusnya saksi karena tidak mengetahui peristiwa itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.