Saksi karena sebatas mencuci baju yang dikenakan RP saat beraksi.
Penangkapan RP membuka banyak tabir kasus tersebut. Meliputi latar belakang pembunuhan, hingga terungkap adanya praktik prostitusi online.
Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Eko Setyo mengatakan, tersangka RP menghabisi nyawa M lantaran perselisihan jumlah uang jasa prostitusi yang berbeda dari kesepakatan awal antar keduanya.
Padahal, kesepakatan awal dengan korban melalui aplikasi pertemanan online Michat, jumlah yang harus dibayar adalah Rp 700.000.
Tapi, pelaku belakangan tidak sanggup membayar penuh.
"Setelah selesai, pelaku hanya punya uang Rp 300.000," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).
Masalah itu menyebabkan cekcok antar keduanya. Hingga kemudian pelaku mencekik dan membekap korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kamar Hotel Ditangkap, Ditembak di Kaki
Tidak berhenti di situ, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Ini menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Kini RP yang tersangka tunggal masih diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan, dia dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa hukuman mati.
Berbagai barang bukti yang turut diamankan mulai dari pisau dapur, pakaian pelaku dan pakaian korban, maupun barang-barang yang disita dari kamar hotel.
Adapun mayat korban sudah dijemput keluarganya dan dibawa ke Bandung untuk dimakamkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.