Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Wanita Muda di Hotel, Pelaku Habisi Korban karena Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi perihal adanya mayat seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (28/3/2021).

Pengecekan dan pemeriksaan awal lokasi penemuan, mayat tersebut diidentifikasi sebagai M (20) warga Bandung, Jawa Barat.

M sebelumnya diketahui datang bersama 4 orang lainnya ke hotel tersebut pada pukul 13.00 WIB dan ditemukan meninggal sekitar pukul 16.45 WIB.

Kepolisian lantas mengirimkan mayat ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum. Dari hasil otopsi tersebut dipastikan kasus pembunuhan.

Pemeriksaan awal itu juga tidak berjalan mudah. Keempat rekan korban yang turut terperiksa memberikan keterangan berbelit.

"Kami masih analisa dan interogasi keempatnya. Keterangan mereka berubah-ubah, seperti ada yang disembunyikan," ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawati Thaib, saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Berjalan beriringan, penyelidikan juga dilakukan pada kamera intai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di hotel. Dari kamera tersebut memang ditemukan sosok terakhir yang keluar kamar.

Tapi, sosok tersebut tidak segera bisa dikenal lantaran mengenakan jaket dan menutupi kepala dengan helm.

Bahkan, sosok terakhir tersebut sempat keluar kamar lalu muncul kembali memasuki kamar, dan keluar lagi.

"CCTV masih kami analisa terus. Kami ikuti terus dia, jalan pulang dan jalan masuknya dia," ungkap Vera.

Dari pendalaman kamera intai itu diketahui sosok tersebut pulang dan pergi ke hotel menggunakan jasa ojek online.

Koordinasi dengan penyedia jasa aplikasi ojek online diketahui data pemesan dan akhirnya bisa ditemukan lokasi tujuan, yakni sebuah indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dari bukti-bukti yang dinilai cukup, polisi lantas menangkap sosok dengan inisial RP (23), pada Kamis (4/3/2020/1), dan menetapkan tersangka.

Dia warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang indekos di Desa Kwadungan.

Latar belakang RP adalah seorang pedagang barang yang dijual online. Di Kediri dia tinggal bersama istrinya di kamar indekos yang dia sewa.

Istri RP sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, statusnya saksi karena tidak mengetahui peristiwa itu.


Saksi karena sebatas mencuci baju yang dikenakan RP saat beraksi.

Penangkapan RP membuka banyak tabir kasus tersebut. Meliputi latar belakang pembunuhan, hingga terungkap adanya praktik prostitusi online.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Eko Setyo mengatakan, tersangka RP menghabisi nyawa M lantaran perselisihan jumlah uang jasa prostitusi yang berbeda dari kesepakatan awal antar keduanya.

Padahal, kesepakatan awal dengan korban melalui aplikasi pertemanan online Michat, jumlah yang harus dibayar adalah Rp 700.000.

Tapi, pelaku belakangan tidak sanggup membayar penuh.

"Setelah selesai, pelaku hanya punya uang Rp 300.000," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Masalah itu menyebabkan cekcok antar keduanya. Hingga kemudian pelaku mencekik dan membekap korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Ini menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

Kini RP yang tersangka tunggal masih diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan, dia dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa hukuman mati.

Berbagai barang bukti yang turut diamankan mulai dari pisau dapur, pakaian pelaku dan pakaian korban, maupun barang-barang yang disita dari kamar hotel.

Adapun mayat korban sudah dijemput keluarganya dan dibawa ke Bandung untuk dimakamkan.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/05/164610178/kronologi-pembunuhan-wanita-muda-di-hotel-pelaku-habisi-korban-karena-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke