MALANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, HLF (28) dan DAC (30), warga Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap.
Mereka diduga mencekoki adik kandung HLF yang berusia 17 tahun, ECA, dengan narkoba jenis sabu. Aksi keji ini terjadi pada Jumat (10/10/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh sakit hati DAC terhadap mertua atau orang tua HLF dan ECA.
DAC merasa tidak diperlakukan dengan baik, sehingga keduanya berencana membalas dendam.
"Motifnya, agar ECA merasakan apa yang dirasakan HLF," ungkap Danang dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Perjalanan Ratu Narkoba di Riau, Dimiskinkan dan Dijerat TPPU
Modus operandi HLF dan DAC adalah dengan berpura-pura mengajak ECA berlibur ke pantai.
Mereka menjemput ECA di rumah orang tuanya pada Kamis (9/10/2025), namun bukannya diajak ke pantai, ECA justru disekap.
"Kedua pelaku justru menyekap korban di rumah pelaku," jelasnya.
Di dalam rumah, kedua pelaku berusaha menyuntikkan cairan narkoba yang telah mereka beli sebelumnya dari tersangka lain berinisial MVF, warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Mereka berusaha menyuntikkan narkoba melalui tangan korban, namun gagal karena tidak menemukan urat nadinya," tuturnya.
Meskipun gagal menyuntikkan narkoba, HLF dan DAC tetap berusaha mencekoki korban.
Mereka menahan ECA selama dua hari tanpa memulangkannya.
"Gagal memasukkan narkoba dengan jarum suntik, kedua pelaku memaksa korban menghisap narkoba. Namun, korban tetap menolak dan berontak," bebernya.
Baca juga: Dalam 1,5 Bulan, Polresta Sidoarjo Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba
Akhirnya, ketika kedua pelaku lengah, ECA berhasil menelepon orang tuanya.
Orang tua ECA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang, yang kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Sabtu (11/10/2025).
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati beberapa barang bukti alat-alat narkoba di rumah pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, HLF dan DAC terancam dikenakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," pungkas Danang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang