SIDOARJO, KOMPAS.com - Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar di belakang indekos.
Padahal, Mas’ud belum genap satu bulan menghirup udara bebas dari balik jeruji besi penjara karena kasus narkoba.
Kini, ia kembali ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.
Mas’ud ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di indekosnya, Kedungwonokerto.
Baca juga: 44 Kg Sabu Diduga dari Samarinda, Polisi: Kami Juga Kaget
Saat penggeledahan, polisi menemukan 91,28 gram sabu-sabu dan 1.699 pil ekstasi.
Puluhan gram sabu dan ribuan pil ekstasi itu disimpan Mas’ud di dalam sebuah tas lalu disembunyikan di belakang indekosnya.
Barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
“Pelaku kami amankan di sebuah kamar kos,” kata Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Riki mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba dari pelaku.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang berinisial EG yang berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Sasar Buruh Pelabuhan, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Samarinda
Namun, EG hingga saat ini masih menjadi buron.
Diduga, EG mengirim paket kepada Mas’ud menggunakan pengiriman barang melalui metode ranjau atau secara sembunyi-sembunyi.
“Modus operasi cukup rapi. Namun, upaya anggota kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Kini, Mas’ud kembali ke penjara Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang