SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan respons soal desakan dari Ombudsman Jatim agar transparan dalam mengungkap data penangkapan terkait kerusuhan aksi akhir Agustus lalu.
Pekan lalu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi pada 29-31 Agustus 2025.
Ia tidak ingin ada malaadministrasi dalam penanganan kerusuhan aksi karena menurutnya polisi tidak mempublikasikan identitas yang ditangkap, termasuk statusnya sebagai saksi atau tersangka.
Baca juga: Polda Jatim Telusuri Dalang Penggerak Kerusuhan Aksi Akhir Agustus
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar konferensi pers terkait kasus kerusuhan aksi sejak 1 September 2025.
Menurut dia, konferensi pers digelar saat itu dengan pertimbangan suasana lebih kondusif karena kerusuhan di sejumlah daerah mulai mereda pada 31 Agustus 2025.
“Kami bersama rekan-rekan stakeholder terkait lainnya sudah melakukan upaya untuk mengendalikan situasi dan kembali agar masyarakat dapat beraktivitas secara baik ya. Itu khususnya di hari Minggu,” kata Jules, Kamis (18/9/2025).
Jules bilang, sejumlah media dari berbagai kanal, baik nasional maupun lokal telah hadir dalam sesi konferensi pers pada 1 September 2025 itu.
“Kami sudah menyampaikan ke rekan-rekan media ke TV sejak tanggal 1 September. Nah, barangkali mohon maaf, mungkin pada saat itu Ombudsman Jawa Timur tidak mengikuti,” katanya.
Kemudian, konferensi pers penanganan kerusuhan aksi kembali digelar Polda Jatim di Kantor Polrestabes Surabaya pada Jumat (5/9/2025).
“Kami tetap melakukan upaya-upaya memberikan informasi kepada masyarakat dengan menggelar press conference di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Aduan Kekerasan Aksi Unjuk Rasa, Ini Nomor Aduannya
Pada tanggal tersebut, Polda Jatim mengungkap penetapan 33 tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi, terutama pembakaran Gedung Grahadi dan Kantor Polsek Lakarsantri serta pos-pos polisi di Surabaya.
“Ini kami gelar secara terbuka. Jadi terkait dengan transparansi, barangkali juga pada saat tanggal 5 itu Ombudsman tidak berkantor barangkali ya. Jadi mohon maaf, kemungkinan karena ini ada miss sehingga tidak sempat disampaikan oleh Ombudsman ke kami,” ujarnya.
Kemudian, konferensi pers penanganan kerusuhan aksi digelar untuk ketiga kalinya di gedung Mapolda Jatim pada Kamis (18/9/2025) dipimpin oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Konferensi pers tersebut mengungkap penangkapan pelaku saat aksi kericuhan terjadi di sejumlah daerah di Jatim mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kediri, hingga Jember.
Baca juga: Kerugian akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar
Selama aksi tersebut, sebanyak 997 orang ditangkap dengan rincian 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur.
Adapun 682 orang telah dipulangkan, sedangkan 315 lainnya menjalani proses hukum.
Pelaku yang dijadikan tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran masing-masing, mulai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 173 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, dan UU Darurat Pasal 1 Ayat 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan senjata api tanpa hak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang