BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengumumkan penetapan tersangka terhadap manta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dicky Cubandono (DC), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak pada Kamis (18/9/2025).
Dicky menjadi tersangka ke-6 dalam kasus korupsi proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dicky sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025).
Baca juga: Marak Pencurian Kotak Amal Makam di Blitar, Polisi Kesulitan Mengungkapnya
“Dan, hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap DC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Blitar,” ujar Zulkarnaen kepada awak media, Kamis malam.
Zulkarnaen mengatakan bahwa Dicky dinilai gagal membina dan mengawasi pelaksanaan proyek pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di sungai di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Kegagalan itu membuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar itu terjadi.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Makam di Blitar Ditangkap Warga, Isinya Rp 41.000
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menambahkan bahwa dalam konstruksi perkara tersebut, Dicky berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dicky, kata dia, diduga juga memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada beberapa tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tersangka DC saat pelaksanaan pekerjaan memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada orang-orang yang tentu teman-teman sudah mendengar dalam persidangan,” ujarnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya aliran dana korupsi dalam proyek itu kepada Dicky.
“Sepanjang pemeriksaan kami belum menemukan fakta seperti itu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.
Empat tersangka lainnya terdiri dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dua orang dari perusahaan swasta pelaksana proyek. Dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni Heri Santosa dan Kepala Bidang Sumber Daya Air bernama Hari Budiono.
Dari pihak swasta adalah pria bernama inisial MB selaku Direktur dan pria bernama inisial MI selaku tenaga administrasi.
Selama proses penyidikan, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar telah dua kali memeriksa Rini Syarifah sebagai saksi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang