Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Dam Kalibentak

Kompas.com, 19 September 2025, 09:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengumumkan penetapan tersangka terhadap manta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dicky Cubandono (DC), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak pada Kamis (18/9/2025).

Dicky menjadi tersangka ke-6 dalam kasus korupsi proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 yang sebelumnya telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dicky sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025).

Baca juga: Marak Pencurian Kotak Amal Makam di Blitar, Polisi Kesulitan Mengungkapnya

“Dan, hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap DC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Blitar,” ujar Zulkarnaen kepada awak media, Kamis malam.

Zulkarnaen mengatakan bahwa Dicky dinilai gagal membina dan mengawasi pelaksanaan proyek pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di sungai di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Kegagalan itu membuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar itu terjadi.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Makam di Blitar Ditangkap Warga, Isinya Rp 41.000

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menambahkan bahwa dalam konstruksi perkara tersebut, Dicky berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dicky, kata dia, diduga juga memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada beberapa tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tersangka DC saat pelaksanaan pekerjaan memberikan persetujuan adanya aliran dana kepada orang-orang yang tentu teman-teman sudah mendengar dalam persidangan,” ujarnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya aliran dana korupsi dalam proyek itu kepada Dicky.

“Sepanjang pemeriksaan kami belum menemukan fakta seperti itu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.

Empat tersangka lainnya terdiri dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dua orang dari perusahaan swasta pelaksana proyek. Dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni Heri Santosa dan Kepala Bidang Sumber Daya Air bernama Hari Budiono.

Dari pihak swasta adalah pria bernama inisial MB selaku Direktur dan pria bernama inisial MI selaku tenaga administrasi.

Selama proses penyidikan, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar telah dua kali memeriksa Rini Syarifah sebagai saksi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau