PASURUAN, KOMPAS.com - Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan, seorang pemuda di Pasuruan tertangkap polisi karena kedapatan menjadi kurir sabu-sabu dengan bayaran Rp 1,5 juta per minggu.
Bahkan, untuk mengelabui polisi, tersangka menggunakan toples bekas biskuit saat mengantar barang haram tersebut.
Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.
"Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dan sudah siap edar dengan 11 poket (plastik)," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/08/2025).
Baca juga: Pesan Sabu dari Luar, 3 Warga Binaan Lapas Bengkulu Ditangkap
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut dilakukan Satnarkoba Polres Pasuruan di Desa Jeruk Purut, Gempol, Rabu (13/08/2025) lalu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
Dari pengakuan tersangka AS, ia memperoleh sabu-sabu dari HR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AS tergiur upah Rp 1,5 juta per minggu dan kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Baca juga: Transaksi Sabu di Depan Sekolah, 4 Orang di Sumbawa Dibekuk Polisi
Tersangka juga mengelabui petugas saat penangkapan karena menggunakan toples biskuit untuk menyimpan dan mengirim barang-barang tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” kata Kapolres.
Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang