SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut dia, pemungutan PBB memang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Namun sebagai pembina Pemerintah Daerah di Jawa Timur, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat," kata dia, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Pemkab Bangkalan Pastikan PBB-P2 Tak Naik, Justru Beri Diskon hingga Penghapusan Denda Pajak
PBB, menurut dia, memang penting untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan.
"Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang menyejahterakan masyarakat," sambung Khofifah.
Khofifah mengaku, -bersama Wagub Jatim Emil Dardak- akan terus memantau dinamika kebijakan PBB-P2 di daerah.
"Seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ungkap dia.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
Khofifah mengingatkan masyarakat, akan selalu ada ruang untuk menyalurkan aspirasi, khususnya bagi yang kurang mampu secara ekonomi untuk membayar pajak.
"Saya mengimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi," ujar Khofifah.
PBB, kata dia, merupakan representasi sebuah kontrak sosial di mana masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi.
Sementara, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang