Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 22:59 WIB
Fitri Anggiawati,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat rapat paripurna, Rabu (20/8/2025).

Rapat paripurna tersebut mengurai hasil konsultasi dan evaluasi Kemendagri terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Hasil yang dikeluarkan dalam berita acara menyatakan bahwa dalam mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 dikembalikan pada mekanisme multitarif sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif secara drastis karena pengaturan kembali pada ketentuan yang ada sebelumnya," kata Ipuk.

Baca juga: Demo Kenaikan PBB-P2 di Bone Berujung Bentrok, 62 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Selain itu, Pemkab Banyuwangi memiliki instrumen melalui peraturan bupati untuk memberikan faktor stimulus atau penyesuaian rasio agar beban dapat tetap berkeadilan dan tidak memberatkan.

Ipuk mengatakan bahwa semua pihak menyadari  pengelolaan pajak dan retribusi daerah bukan soal peningkatan penerimaan daerah tetapi harus memperhatikan iklim usaha, daya saing, keberlanjutan ekonomi.

"Oleh karena itu, langkah kami mengembalikan sesuai perda awal adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dengan pertimbangan masyarakat," tuturnya.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB.

Baca juga: Dandim Bone Bantah Ada Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak PBB-P2

Seperti tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menerapkan sistem multitarif pada PBB-P2, yang memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2.

"Dalam proses perubahan perda tersebut, melalui proses pendampingan dari Kemendagri yang datang langsung ke Banyuwangi pada 19-20 Juni 2025," kata Guntur.

Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD bersama Pemkab konsultasi ke Kemendagri, pada 7 Juli 2025, yang hasilnya agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif.

Pada 25 Jull 2025, Kemendagri mengeluarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi Perda, agar Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya multitarif menjadi single tarif.

Baca juga: PBB Temanggung Naik 4,8 Persen, Pemerintah Optimistis Capai Target

Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat.

"Hal itu tecermin pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang telah ke masyarakat sejak Februari 2025 di mana jelas tertera tidak ada kenaikan PBB-P2 dibanding tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Komitmen Pemkab Banyuwangi itu, kata Guntur, juga setelah pemerintah daerah mendengar masukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak.

"Jadi tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi. Bahkan sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB. Tahun 2026 juga tidak akan ada kenaikan PBB," katanya.

Di sisi lain, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru, nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang intinya tarif PBB dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.

Dengan adanya SE yang baru tersebut, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD.

"Dan Alhamdulilah disetujui oleh Kemendagri," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau