BANGKALAN, KOMPAS.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Justru, pemerintah setempat memberikan diskon hingga penghapusan denda pajak untuk masyarakat.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengatakan, tidak ada kenaikan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2025 ini.
"Alhamdulillah di Bangkalan tidak ada kenaikan PBB," ujar Fauzan, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Rp489 Miliar, Cek Syaratnya!
Ia menyampaikan, jumlah ketetapan pajak di tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. Bahkan, kenaikan mencapai 5 persen.
"Ketetapan PBB tahun 2025 sebesar Rp9.540.425.831 sedangkan di tahun 2024 sebesar Rp 9.042.978.776, jadi naik," imbuhnya.
Adanya kenaikan ketetapan PBB-P2 itu dipengaruhi beberapa faktor diantaranya adanya pengajuan objek pajak baru seiring menjamurnya bangunan perumahan baru.
Selain itu, banyak objek pajak yang semula berupa lahan kini menjadi bangunan.
"Kami lakukan penyesuaian dengan memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat kabupaten bangkalan atas pajak tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga memberikan relaksasi berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen untuk waris dan diskon 30 persen untuk Akta Pembagian Harta Bersama (APHB).
"Kami juga lakukan penghapusan denda PBB dari masa pajak tahun 2014 sampai dengan masa pajak tahun 2024 atau selama satu dasawarsa," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang