MALANG, KOMPAS.com – Bupati Malang, HM Sanusi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang pada tahun 2025 ini.
Ia memastikan tarif PBB tetap mengacu pada Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tidak ada kenaikan, PBB kan ada aturannya. Sehingga Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” kata Sanusi saat ditemui, Senin (18/8/2025).
Kalau pun ada kenaikan tarif PBB, lanjut Sanusi biasanya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga otomatis berpengaruh pada nilai tariff NJOP.
“Kalau tanahnya sebelumnya kosong, kemudian ada bangunannya, tentu NJOP-nya akan naik. Sehingga tariff PBB-nya sekian persen dikali NJOP. Maka pastinya akan naik,” urainya.
Mengutip Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 8, dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Baca juga: Warga Protes PBB Naik 1.000 Persen, Walkot Cirebon Malah Kasih Diskon 50 Persen
Selanjutnya, pada pasal 9 dirinci tarif dan cara perhitungan PBB-P2 Kabupaten Malang, di antaranya: untuk NJOP dengan nilai sampai dengan Rp 300 juta ditetapkan tarif sebesar 0,050 persen.
Untuk NJOP dengan nilai Rp 300 juta sampai dengan Rp 600 juta ditetapkan tarif sebesar 0,069 persen; dan untuk NJOP dengan nilai Rp 1.000.000.001 sampai dengan Rp 1,5 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,107 persen.
Sementara itu, Sanusi menyebut bahwa peroleh pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang setiap tahunnya mencapai Rp 120-140 miliar.
Namun, anggaran yang kami kucurkan kepada masyarakat masing-masing Rp 10 miliar untuk setiap kecamatan.
“Kalau masing-masing Rp 10 miliar kali 33 kecamatan di Kabupaten Malang, berarti kan nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp 330 miliar per tahun. Artinya anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD Kabupaten Malang dari sektor PBB,” terang Sanusi.
Baca juga: Kemenko Polkam Awasi Kepala Daerah yang Naikkan PBB Seperti Bupati Pati
Anggaran Rp 10 miliar itu, lanjut Sanusi hanya khusus untuk sektor pembangunan fisik, seperti infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Sehingga kalau ada jalan rusak, kalau itu jalan K, maka segera kepala desa atau masyarakat melalui kecamatan, ajukan ke Pemkab, maka nanti akan kami bangun,” ujarnya.
Selain itu, Sanusi juga menegaskan Pemkab Malang juga menyedikan anggaran tersendiri untuk pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan.
Seperti pembangunan lembaga pendidikan dan kesehatan.
“Jadi kalau ditotal, anggaran yang kami kembalikan pada masyarakat hampir Rp 1 triliun per tahun,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang