SURABAYA, KOMPAS.com - Dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) mengingatkan tingkat risiko penyakit tuli akibat sering terpapar kebisingan sound horeg.
MUI Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg.
Lalu muncul pro dan kontra dari berbagai pihak.
Fenomena sound horeg semakin ramai, kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI/Polri memberikan ultimatum lewat Surat Edaran (SE) bersama tentang pengaturan sound system.
Ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya, Prof Nyilo Purnami menyoroti intensitas kebisingan suara sound horeg dari desibel (dB).
Menurutnya, mengacu pada WHO, ambang batas paparan kebisingan suara pada siang hari (06.00-22.00) yakni 55 dB. Sementara itu, di malam hari (22.00-06.00) maksimal 45 dB.
Baca juga: Pakar Unair Ungkap Suara Ekstrem Sound Horeg Tingkatan Risiko Penyakit Jantung
Penerapan batas kebisingan ini juga mengacu pada peraturan yang ada, seperti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996.
“Penetapan batas kebisingan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi penghuni perumahan, serta mengurangi dampak negatif kebisingan terhadap kesehatan dan kualitas hidup,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu, intensitas kebisingan yang digunakan saat sound horeg bisa mencapai 110-135 dB.
Apabila sudah menyentuh 112 dB saja, batas paparan yang bisa ditangkap telinga hanya 0,94 menit per hari.
“Kalau sudah menyentuh 133 dB, maka telinga hanya bisa mendengar 0,44 detik per hari,” katanya.
Dalam SE tersebut, salah satu poin pentingnya adalah level kebisingan yang diperbolehkan.
Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya yang digelar di ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal 120 desibel.
Baca juga: Dokter THT: Dampak Sound Horeg Jadi Pemicu Utama Tuli Permanen dalam Jangka Panjang
Adapun untuk penggunaan sound system dalam acara karnaval, unjuk rasa di muka umum yang bersifat nonstatis atau berpindah maksimal 85 desibel.
Nyilo mengatakan, dengan tingkat kebisingan 85 dB, telinga hanya memiliki batas paparan selama 8 jam sehari.