Salin Artikel

Korban Dugaan Pelecehan Diperiksa atas Laporan Dokter Malang, Pengacara: Ini Bentuk Pembungkaman

Ia diperiksa atas laporan balik yang dilayangkan oleh AY dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Satria Marwan serta dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), QAR tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 10.14 WIB.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang menyeretnya sebagai pihak yang dituduh melakukan fitnah.

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan pihaknya menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan balik dari dokter AY hingga naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam korban kekerasan seksual yang sedang memperjuangkan haknya.

"Kami sangat terkejut laporan balik dengan dalih UU ITE dan fitnah ini diproses, terutama karena ini menyasar klien kami yang posisinya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," ujar Satria pada Rabu (13/8/2025).

Ia menilai penggunaan hukum sebagai senjata untuk melawan korban adalah preseden yang sangat buruk.

"Model pembungkaman seperti ini tidak seharusnya terjadi. Klien kami, sebagai warga negara dengan itikad baik, hanya berusaha melaporkan tindak pidana yang dialaminya," katanya.

Satria juga menyoroti adanya kontradiksi hukum dalam pemrosesan laporan ini.

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam undang-undang tersebut, sangat jelas diatur bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tanpa itikad baik," jelas Satria.

"Melihat adanya payung hukum ini, kami bingung mengapa laporan balik terhadap korban justru bisa dilanjutkan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini dapat mematahkan semangat para korban kekerasan seksual lain untuk berani melapor atau angkat bicara.

Pihak QAR menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila dalam proses hukum ini QAR terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dokter AY.

"Jika tuduhan fitnah ini tidak terbukti, kami akan melaporkan balik dokter AY dengan pasal yang sama atas dugaan laporan palsu," terang Satria.

Untuk saat ini, pihak QAR mendesak agar penyidikan kasus pencemaran nama baik ini dihentikan.

Menurut Satria, prioritas utama seharusnya adalah penuntasan kasus kekerasan seksual yang menjerat dokter AY, yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan.

"Status AY sudah tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Seharusnya, laporan ini ditangguhkan atau dihentikan demi fokus pada kasus utamanya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/13/151052378/korban-dugaan-pelecehan-diperiksa-atas-laporan-dokter-malang-pengacara-ini

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com