PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melakukan penertiban terhadap perusahaan rokok yang ada di wilayah Madura.
Sebanyak 19 perusahaan rokok tidak lagi diizinkan beroperasi setelah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut bea cukai.
"Untuk tahun ini ada 15 perusahaan rokok dan tahun lalu 4 perusahaan," kata Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Rokok Ilegal Rp 1 Miliar Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP, Petugas Bingung Cari Pemiliknya
Dia mengungkapkan, 19 izin tersebut tersebar di tiga kabupaten di Madura.
Tahun 2025, dua perusahaan di Pamekasan, 11 perusahaan di Sumenep dan dua perusahaan di Sampang.
Sementara tahun 2024, sebanyak empat perusahan yang dicabut izinya ada di Kabupaten Sumenep.
"Pelanggarannya sepertinya akibat beda-beda case," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Tegal Gagalkan Upaya Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 196 Juta
Pihaknya menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan rokok yang tidak berproduksi selama 12 bulan atau setahun bisa dicabut izinnya.
Namun, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan sejumlah perusahaan yang sudah tidak berizin itu.
"Setiap bulan kita melakukan pemantauan untuk semua perusahaan," tegasnya.
Selama ini, Bea Cukai mencatat ada 275 perusahaan rokok yang tersebar di Madura, baik yang berbentuk PT, CV maupun PR.
"Kita tidak mengklaster jenis perusahannya," imbuh Megatruh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang