GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2022.
Di antara yang dipanggil adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Noto Utomo dan anggota DPRD Lamongan, Ning Darwati, juga turut diperiksa.
Beberapa individu dari unsur swasta juga diundang untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Mbak Ita Bantah Perintahkan Ajudan Hilangkan Handphone Saat Digeledah KPK
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
"Ada memang (agenda pemeriksaan tersebut di Mapolres Gresik)," ujar Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Namun, Hepi tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang diperiksa atau berapa lama penyidik KPK akan menggunakan fasilitas Polres Gresik.
"Belum terkonfirmasi (tahu) berapa harinya (izin pinjam tempat)," tuturnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik dan Ketua KPU Kabupaten Lamongan memang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim," ujar Budi kepada awak media.
Langkah ini diambil setelah KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim, yang dinilai kurang transparan.
KPK telah mengidentifikasi beberapa titik rawan penyimpangan, termasuk verifikasi penerima hibah yang tidak profesional, sehingga ditemukan Pokmas fiktif dan duplikasi penerima.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang