SITUBONDO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, menangkap Wawa (53), warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Marsinah (71) pada Selasa (8/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Wawa menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm untuk menyerang korban, yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala dan wajah Marsinah.
Baca juga: Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
"Pelaku juga merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban yang sedang dikenakannya," ujarnya pada Selasa (15/7/2025).
Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia melakukan kekerasan tersebut karena sakit hati sering diejek korban terkait pinjaman uang.
“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
Baca juga: Nenek Marsina Dirampok dan Dibenturkan Kepalanya, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Namun, kalung emas yang dirampas pelaku masih dalam pencarian dan belum ditemukan.
"Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan," tambah AKP Agung.
Kepolisian menjerat Wawa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang