SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di 8 lokasi di Sumenep dan Surabaya pada Selasa (8/7/2025).
Penggeledahan ini untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
"Hari ini tim melakukan penggeledahan barang bukti. Dua lokasi di Surabaya, enam lokasi di Sumenep," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) sore.
Baca juga: Kejati Jatim Tingkatkan Status Hukum Kasus BSPS Sumenep dari Penyelidikan ke Penyidikan
Tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik.
"Barang-barang disita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Mandek, Warga Sumenep Datangi Kejagung RI
Dalam perkara ini, penyidik telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara kemarin, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Saiful Bahri.
Peningkatan status hukum tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Dalam perkara tersebut tim penyidik sudah memerika 250 saksi di berbagai lokasi di Sumenep dan Surabaya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar di Kabupaten Sumenep.
Maruarar juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam program tersebut mencapai Rp 109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BSPS mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh Indonesia.
Kriteria RTLH yang mendapatkan bantuan BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang