SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, anak nakal saat terjaring sweeping pembatasan jam malam bisa dibina 7 hari.
Dengan catatan, hasil diskusi dengan para orangtua.
Eri mengatakan, anak yang berpotensi menjalani pembinaan selama 7 hari tersebut yaitu pelanggar pembatasan jam malam dan tertangkap melakukan tindakan kenakalan.
"Kalau ternyata anaknya itu tidak hanya (keluar malam) begitu, onok sing (ada yang) minum (alkohol), ada yang itu. Berati nanti saya bilang orangtuanya," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Momen Eri Cahyadi Video Call Ibu Pelanggar Jam Malam Anak di Surabaya
Nantinya, Eri akan langsung bertemu dengan orangtua pelanggar yang terjaring jam malam dan kenakalan tersebut.
Lalu, dia mendiskusikan perihal pembinaan anak selama 7 hari di asrama.
"(Bilang ke orangtua) iki tak didik yo (ini saya didik ya), karena dia sudah berlebihan seperti ini. Baru nanti masuk di asrama kita, ya tetap, tetap asrama sekolah," ujarnya.
"Lek umpamane (kalau misalnya dia) waktunya sekolah ya kita antarkan, pulangnya ke asrama lagi. Nanti kita diskusi dengan orangtua," tambahnya.
Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya Berlaku, Eri Cahyadi: Menghindari Kejahatan Kekerasan
Meski demikian, kata Eri, para orangtua tetap bisa menolak masukkan terkait pembinaan selama 7 hari tersebut.
Sebab, menurutnya, keputusan tetap berada di tangan keluarga pelanggar.
"Wong tuane (orangtuanya) mampu enggak mendidik? Kalau wong tuane (bilang) pak, aku titip (anaknya) 6 bulan, yo tak gowo nang (ya saya bawa ke) asramaku. Atau pak, tetap diaku, nanti kita diskusi," jelasnya.
"Jadi bukan kami yang mengambil keputusan itu, tapi bagaimana kita diskusi dengan orang tua. Saya ingin merubah betul mindset-nya ini," tutupnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Datangi Sejumlah Warung Saat Sweeping Jam Malam Anak
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan jam malam sendiri bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).