SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan memimpin sweeping jam malam bagi anak-anak pada Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini akan dilakukan di ruang terbuka di seluruh wilayah Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Komunikasi dan Informatika Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa Eri Cahyadi akan ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam pelaksanaan sweeping tersebut.
"Nanti malam, sama Pak Wali Kota. Sama Kapolres, Dandim, dan LSM Pemerhati Anak. Semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ungkap Fikser saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Penerapan Jam Malam di Surabaya, Pakar Unair: Bisa Cegah Kenakalan Remaja
Fikser menjelaskan, petugas akan disebar ke seluruh wilayah Surabaya mulai pukul 22.00 WIB, meskipun ia belum mengetahui secara detail titik-titik yang akan didatangi.
"Sosialisasinya sudah jalan, jadi langsung bisa turun. Titik fokus merata, ada di pusat, timur, setiap wilayah kita siapkan satu-satu, sekitar pukul 22.00 WIB, Pak Wali sudah keliling," ujarnya.
Sebelumnya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari.
Aturan ini berlaku dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Aturan ini menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri di Balai Kota Surabaya pada Senin (23/6/2025).
Eri juga menambahkan bahwa kebijakan jam malam diharapkan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat dengan optimal.
Baca juga: Anak yang Kena Sweeping Jam Malam Surabaya Akan Diserahkan ke Satgas di RW Tempat Tinggalnya
"Ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua," ujarnya.
Selain itu, anak-anak juga diizinkan untuk berada di luar rumah dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.
Dengan demikian, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, terutama yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminalitas.
"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," tegas Eri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang