SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengamankan empat tersangka yang menyalahgunakan gas elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah hingga untung Rp 384 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/20/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Pengoplosan Elpiji Subsidi di Tangerang, Gas 3 Kg Disuntik ke 12 Kg, Rugikan Rp 600 Juta
Empat tersangka yang diamankan yakni RH sebagai pemodal dan PY, TL, serta RN sebagai penyuntik.
Keempat tersangka menyalahgunakan gas elpiji di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Jules mengatakan, modus yang mereka lakukan yakni dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.
“Pelaku RH dibantu saudara RN, TL, PU memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram yang bersubsidi tersebut ke tabung 12 kilogram nonsubsidi,” kata Jules, Selasa (10/6/2025).
Saat digrebek oleh Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim ke lokasi, mereka sedang beraksi memindahkan isi tabung gas.
Pelaku sedang memindahkan isi tabung dengan cara elpiji 3 kilogram diletakkan di atas tabung 12 kilogram kemudian isi tabung dipindahkan dengan menggunakan alat berupa pen.
“Pelaku rata-rata bisa menghasilkan tabung 12 kilogram sebanyak 40 sampai 50 dalam sehari setelah itu oleh pelaku RH tabung elpiji 12 kilogram tersebut dijual,” ujarnya.
Baca juga: Pengoplos Elpiji Subsidi Andalkan Oknum Sales untuk Kumpulkan Bahan Baku
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono mengatakan bahwa para pelaku sudah beraksi selama empat bulan hingga meraup untung Rp 384 juta.
“Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 228 jura sedangkan untuk keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH Rp 384 juta,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik, timbangan, tang, karet sil, hingga segel.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang