SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo beserta staf atas nama Veronika masih berstatus sebagai saksi.
Puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti telah disita, termasuk penemuan satu ijazah milik pelapor yang didapat petugas saat penggeledahan di gudang UD Sentoso Seal.
Baca juga: Geledah Sentoso Seal Milik Diana, Polda Jatim Temukan Ijazah Eks Karyawan
Kendati demikian, hingga saat ini status Diana dan kawan-kawan yang dilaporkan masih sebagai saksi.
“Sampai saat ini memang betul kami periksa sebagai saksi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman pada Jumat (16/5/2025).
Farman juga mengatakan, apabila barang bukti yang terkumpul dinilai kuat, tak lama Polda Jatim akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Adapun Diana, Hendy, dan Veronika juga telah diperiksa bersama 20 saksi lainnya.
Farman menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, Diana bersikap kooperatif.
Tim Inafis dan Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim telah menggeledah sejumlah titik, termasuk gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo dan kediaman keduanya di Sidoarjo-Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Temukan Satu Ijazah Pelapor di Gudang Sentoso Seal
Polisi menemukan barang bukti berupa satu ijazah milik pelapor di gudang UD Sentoso Seal.
Selain itu, polisi menemukan bukti tanda terima ijazah.
“Iya, satu yang kita temukan (ijazah pelapor). Kemudian ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian juga tidak kita temukan,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang