SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan satu ijazah milik pelapor saat melakukan penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal.
Jajaran Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Satpol PP menggeledah gudang UD Sentoso Seal, di Margomulyo Permai, Kamis malam (15/5/2025).
Selain gudang, petugas juga menggeledah beberapa titik lainnya termasuk kediaman pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy yang berada di Surabaya dan Sidoarjo.
Sentoso Seal dilaporkan puluhan mantan karyawannya ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah, penipuan dan penghilangan barang. Laporan ini, sudah naik menjadi penyidikan.
Selama proses pendalaman, petugas menemukan satu ijazah milik pelapor saat menggeledah gudang UD Sentoso Seal.
"Kami menemukan satu ijazah dari pelapor didalam brankas di dalam gudang Sentoso Seal," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/5/2025).
Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari pelapor dan tengah mencari barang bukti tambahan lainnya.
"Ini masih tahap pemeriksaan lebih lanjut dari terlapor. Kami akan lakukan proses secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti lainnya," imbuhnya.
Sejauh ini, sudah 20 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Tidak hanya terlapor Diana, Handy dan satu stafnya atas nama Veronika, Polda Jatim juga memeriksa sejumlah pelapor dari mantan karyawan.
"Kami pasti akan memeriksa beberapa saksi lagi usai temuan barang bukti usai penggeledahan semalam," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Perkara, Nasib Jan Hwa Diana dalam Kasus Penahanan Ijazah Ditentukan Hari Ini
Sebelumnya, Polisi membawa sejumlah barang bukti sejumlah dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan dugaan kasus penggelapan ijazah.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah,” kata Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, Jumat (16/5/2025).
Namun, Dhany tidak menjelaskan secara gamblang barang bukti apa saja yang disita.
Sebab, polisi masih akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut.
“Tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu," imbuhnya.
Dhany menegaskan bahwa status Diana dan kawan-kawan dalam kasus penahanan ijazah yang dilaporkan ke Polda Jatim masih bertatus sebagai saksi terlapor.
"Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan, itu kan masih bisa mengembang lagi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang