BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial MA, warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur melakukan aksi asusila terhadap cucunya sendiri.
Pria 57 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mendekam di sel Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya.
“Korban adalah bocah putri berusia 13 tahun yang merupakan cucu tersangka,” kata Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, di Banyuwangi, Jumat (9/5/2025).
MA melakukan aksinya sekitar bulan Maret 2025 di rumahnya, saat kondisi sedang sepi penghuni.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Banten Dituntut 19 Tahun Penjara karena Kasus Asusila
Kasus tersebut kemudian terbongkar oleh orangtua korban pada 23 April 2025 lalu, yang kemudian segera melapor ke Polsek Glenmore, yang kemudian melakukan gelar perkara.
“Kami melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi,” tutur Budi.
Setelahnya, kasus tersebut dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak Polresta Banyuwangi untuk penyidikan.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Asusila, Pemuda asal Jakarta Setubuhi 2 Gadis di Banyumas
Penyidikan telah rampung, dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/5/2025) kemarin.
“Untuk korban, informasi yang kami terima juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi,” ungkap dia.
MA dikenai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dia diancam dengan ketentuan di Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang