MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kepada pengusaha Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (16/4/2025).
Kali ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah aktris Nikita Mirzani.
Nikita memberikan kesaksian melalui saluran daring dari tahanan Polda Metro Jaya lantaran statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang lain.
Selama memberi kesaksian, persidangan cukup panas akibat Nikita Mirzani dan kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, tampak bersitegang pada sesi tanya jawab.
Salah satu perdebatannya ketika Pitra menyinggung status Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sedangkan Nikita Mirzani tampak tersinggung karena kapasitasnya pada persidangan itu sebagai saksi.
Perdebatan mereda saat Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, meminta Pitra tidak menyinggung status tersangka Nikita Mirzani.
"Saya harap pertanyaannya langsung pada substansinya saja. Tidak perlu bersayap," terangnya.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Polda Metro Jaya Ditambah 40 Hari
Pada kesaksiannya, Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Shandy Purnamasari saat Isa Zega memposting konten-konten yang diduga menyudutkan Shandy.
"Dalam telepon itu, Shandy bercerita bahwa Isa Zega menyudutkannya secara membabi buta, dan setiap hari," ungkapnya.
Nikita Mirzani mengatakan, pihaknya juga tahu video unggahan Isa Zega yang menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy cacat.
"Shandy saat itu memang kondisi hamil. Terdakwa memposting video menyumpahi anak mbak Shandy cacat. Saat video beredar di TikTok, mbak Shandy pendarahan dua kali. Ia juga sempat video call pada saya saat berada di rumah sakit," bebernya.
Nikita juga menyebut bahwa ia juga disinggung dalam rangkaian konten yang diunggah Isa Zega dengan sebutan 'Idung Jambu'.