Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (30/4/2025).
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ari Kuswadi, dijelaskan bahwa hukuman penjara selama lima tahun dijatuhkan karena Isa Zega dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy melalui media sosial.
Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian, baik secara materiil maupun non-materiil bagi Shandy.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," ungkap Ari.
JPU David Christian Lumban Gaol, dalam berkas yang sama, menyatakan bahwa selain kerugian yang dialami Shandy, Isa Zega juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, yang mempersulit jalannya proses hukum.
"Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya," bebernya.
Meskipun demikian, JPU mengakui ada keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan:
"Pertama, menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008," tegasnya.
JPU juga mengusulkan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang disita, termasuk hasil screenshoot dari akun media sosial dan perangkat elektronik, juga diusulkan untuk dirampas untuk negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega mengungkapkan protes kepada majelis hakim, menganggap bahwa tuntutan yang diajukan terlalu berat.
“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.
Ia memberikan kesempatan kepada Isa Zega untuk mengajukan keberatan pada pekan depan.
"Silakan mengajukan keberatan pada pekan depan," tutup Ayun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/30/163153578/isa-zega-protes-dituntut-5-tahun-penjara-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik