Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jatim ke depan berencana untuk menginisiasi rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang transportasi publik terintegrasi di Jawa Timur.
Produk hukum ini, nantinya juga diharapkan bisa mengembangkan Bus TransJatim, sebagai transportasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Sebab, saat ini sudah ada 5 koridor Bus TransJatim yang telah beroperasi.
"Ini mau kami kembangkan nantinya di setiap Bakorwil, sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten/kota, sebagaimana Surabaya menyediakan feeder," kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp 22 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
Dalam kacamata dewan, transportasi publik yang nyaman, aman hingga tepat waktu saat ini merupakan kebutuhan.
Apalagi, dengan tujuan mengurangi emisi hingga mengurangi angka kecelakaan. Hal ini menjadi atensi Komisi D.
"Gagasan ini yang mau dilahirkan oleh Komisi D sebagai inisiatif DPRD untuk menghadirkan transportasi publik di Jawa Timur dengan bentuk Perda," terang politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga: Gedung Bank Jatim di Jember Terbakar, Semua Berkas Hangus
Selain sejumlah alasan itu, Halim juga menyinggung terkait 2 Indeks Kinerja Utama (IKU) yang masih perlu terus mendapat atensi yakni Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio.
Dua indeks ini, turut menjadi dorongan untuk menghasilkan produk hukum transportasi publik. Hal ini ditegaskan penting.
"Nah transportasi publik ini juga menjadi salah satu untuk mengurai ketimpangan yang ada," ucap Halim.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DPRD Jatim Bakal Inisiasi Raperda Tentang Transportasi Publik Terintegrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang