Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Spesialis Pelecehan Payudara di Ngawi Ditangkap, Tersangka Sasar Anak di Bawah Umur

Kompas.com, 23 April 2025, 13:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Ngawi menangkap BYH (23), seorang pria spesialis pelecehan payudara perempuan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kepada polisi, tersangka BYH mengaku rata-rata korban pelecehan payudara anak di bawah umur.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) menyatakan tersangka sudah empat kali melecehkan payudara perempuan di dua lokasi yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka BYH sudah melakukan empat kali (membegal payudara) di dua lokasi yang berbeda. Rata-rata anak di bawah umur yang menjadi korban,” kata Charles.

Baca juga: Joging di Manahan, Remaja Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Diamuk Massa

Ia mengatakan, pertama tersangka BYH beraksi di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Kedua tersangka beraksi di Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Menurut Charles, motivasi tersangka BYH melecehkan payudara atas kemauan sendiri. Diduga korban tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan tindak pidana asusila.

“Motivasi begal payudara atas kemauan sendiri. Tersangka melakukannya secara acak. Tersangka beraksi tanpa melihat waktu baik siang atau malam hari,” kata Charles.

Charles menambahkan tersangka BYH beraksi saat korban lengah dan sendirian mengendarai sepeda motor.

Terhadap kasus ini, Charles mengimbau masyarakat yang mengetahui langsung aksi dari tersangka diharapkan melapor ke Polres Ngawi. Ia menjamin kerahasian korban bila melaporkan ke polisi.

Baca juga: Polisi Sergap Pelaku Begal Payudara di Lombok Utara NTB Tanpa Perlawanan

Untuk mengetahui adanya gangguan jiwa pada tersangka, polisi akan memeriksa saksi ahli dari psikiater.

Tersangka BYH dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, nahas dialami TA (15), remaja asal Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Remaja ini terjatuh terguling di jalan raya setelah menjadi korban pelecehan saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan Kecamatan Padas.

Supriati, warga Kecamatan Padas yang menolong korban saat dikonfirmasi Rabu (16/4/2025) mengatakan, kejadian menimpa TA saat hendak menjemput ibunya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau