LUMAJANG, KOMPAS.com - Pembatas jalan yang terpasang di simpang tiga jalur lingkar timur (JLT) Tukum kerap menimbulkan masalah.
Beberapa kendaraan, terutama mobil pribadi, mengalami kerusakan akibat menyerempet pembatas yang tingginya mencapai 30 sentimeter.
Kerusakan kendaraan bervariasi, mulai dari lecet pada bodi kendaraan hingga kerusakan pada ban.
Pembatas jalan tersebut memang dirancang sesuai dengan ukuran mobil pribadi, namun hal ini justru menyebabkan masalah bagi kendaraan yang lebih besar.
Baca juga: Sudah 3 Bulan Bupati Lumajang Tak Ambil Gaji, Ini Alasannya
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto, menjelaskan bahwa penyempitan jalan tersebut dilakukan untuk membatasi angkutan besar yang melintas di JLT.
Tujuannya adalah agar kendaraan besar tidak dapat memasuki ruas JLT demi menjaga kualitas jalan yang baru saja diperbaiki pemerintah daerah.
"Ini pengecilan jalannya memang hanya di sisi sebelah selatan saja, untuk dari sisi utara tidak dipersempit."
"Itu karena ada industri seperti pom bensin yang butuh angkutan besar, makanya masih bisa masuk dari sebelah utara. Tapi nanti kalau mau keluar lagi harus memutar," katanya.
Menurut Arie, aturan untuk mempersempit jalur sudah sesuai dengan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) atau kelas jalan.
Konstruksi pembangunan jalan di JLT juga hanya dikhususkan untuk kendaraan kelas tiga, dengan kemampuan MST maksimal hanya delapan ton.
Baca juga: Kasus Guru Pamer Kelamin, Dindikbud Lumajang Soroti Komunikasi Pelaku-Korban
"Pembangunan ini tujuannya untuk membatasi angkutan yang bisa lewat agar bisa mempertahankan kondisi jalannya. Itu karena sebelumnya jalan sempat rusak, dan perbaikannya itu dana hibah dari pusat," tambahnya.
Arie menilai bahwa mempersempit jalur merupakan solusi efektif untuk membatasi kendaraan yang melintas.
Ia menjelaskan bahwa jika hanya mengandalkan penjagaan selama 24 jam, hal itu tidak dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan tenaga.
"Kenapa harus begitu, karena kalau tidak, penjagaan harus dilakukan selama 24 jam, kan ga mungkin karena tenaganya terbatas."
"Makanya dilakukan pembatasan seperti itu, agar kendaraan yang tidak sesuai tidak bisa masuk," ungkapnya.
Baca juga: Nestapa Petani Ubi Gatot Kaca di Lumajang, Panen Malah Merugi
Dengan adanya pembatas jalan ini, diharapkan dapat menjaga kualitas JLT Tukum dan mengurangi kerusakan yang dialami oleh kendaraan.
Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap harus diperhatikan agar tidak merugikan pengguna jalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang