SURABAYA, KOMPAS.com - Perkara penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal kepada karyawannya, diambil alih Polda Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diketahui, puluhan korban telah membuat laporan terkait penahanan ijazah yang dilakukan CV Sentoso Seal tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/4/2025).
"Kami tarik (laporannya), jadi ditarik ke Polda Jatim semua, betul (mulai korban Nila Handiani)," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, di Gudang Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Usai Segel Perusahaan Milik Diana, Eri Cahyadi Upayakan Ijazah Eks Karyawan Kembali
Edi mengatakan, pihaknya sempat mengalami kekurangan unsur laporan mengenai Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan, ketika melayangkan laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami diskusi dan koordinasi dengan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kami kurang kelengkapan, ada unsur yang harus dipenuhi agar penggelapan itu masuk," ucapnya.
"Kami harus minta (lebih dahulu), barang kami kasih atau titipkan orang lain. Maka ketika kami mau ambil (ijazahnya) kami harus minta, supaya unsur (laporannya) terpenuhi," tambahnya.
Saat ini, kata Edi, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada perusahaan yang berada di kawasan Margomulyo, Surabaya itu. Dengan demikian, seluruh unsur pasalnya sudah terpenuhi.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Diana Terjebak Perjanjian Lisan hingga Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja. Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhinya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga," ujarnya.
"Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang