JEMBER, KOMPAS.com – Inspektorat Pemkab Jember menyebut ada dua konsekuensi yang akan dialami oleh Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sembodo menjelaskan setiap ASN yang bepergian, baik ke luar negeri maupun di dalam negeri harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Secara regulasi setiap ASN yang pergi ke luar negeri, jangan ke luar negeri,di dalam negeri juga wajib izin cuti,” kata Ratno pada Kompas.com via telpon Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Pejabat Dinkes Jember ke Luar Negeri Tanpa Izin, Ribuan Pegawai Tak Bisa Gajian
Menurut dia, setiap ASN wajib melaporkan kinerja harian yang sudah dilakukan di instansi tempatnya bekerja.
Namun, kata Ratno, apa yang dilakukan oleh Koeshar tidak mengajukan izin resmi secara berjenjang kepada bupati Jember.
Ia mendapatkan informasi dari media sosial bahwa yang bersangkutan sedang di luar negeri.
Untuk itu, lanjut dia, ada dua konsekuensi yang harus ditanggung akibat perbuatan yang dilakukan.
Baca juga: Dokter Ungkap Kebiasaan Anak di Jember yang Perutnya Dipenuhi Cacing Ascariasis hingga Tak Bisa BAB
“Pertama adalah pelanggaran PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ucap dia.
Serta yang kedua, yakni secara otomatis akan ada pemotongan Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) karena yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
“Terkait pelanggaran disiplin PNS-nya akan dirembuk oleh tim pemeriksan gabungan antara BKPSDM, Inspektorat dan atasan langsung,” imbuh dia.
Baca juga: Usai Cacing Ascariasis Dikeluarkan, Dokter Sebut Anak 3 Tahun dari Jember Sudah Bisa BAB Lagi
Karena atasan langsung yakni Kepala Dinkes Jember definitif sedang menjalani umroh, sehingga akan digantikan kepada kepala asisten.
Ratno menilai apa yang dilakukan Koeshar termasuk pelanggaran sedang menuju berat.
Terkait dengan pencairan gaji para pegawai di lingkungan Dinkes hingga Puskemas, Ratno mengaku akan menindaklanjutinya dengan cepat.
Sebab, perintah dari bupati Jember sudah harus dicairkan pada minggu sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Akibatnya, gaji untuk 2.000 pegawai di lingkungan Dinkes tertunda sampai sekarang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember Sukowinarno mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, tidak ada izin masuk dari Koeshar Yudyarto ke BKPSDM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang