BLITAR, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial TPR (20) atas dugaan pencurian uang tunai dan dua ponsel milik warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
TPR diketahui merupakan warga Kecamatan Sutojayan yang memiliki catatan kriminal cukup panjang.
Ia enam kali keluar masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar sejak usia 12 tahun karena kasus pencurian.
Baca juga: Baru Dua Bulan Menikah, Pasutri di Medan Ditangkap karena Mencuri Bawang Putih
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa TPR tertangkap untuk ketujuh kalinya atas kasus pencurian.
"Jadi yang bersangkutan ini pertama kali tertangkap dan dipenjara di Lapas anak ketika baru berusia 12 tahun. Setelahnya dia keluar masuk Lapas anak," ungkap Arif dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa TPR baru tiga bulan lalu keluar dari Lapas anak terkait kasus pencurian yang juga ditangani Polres Blitar.
Dalam kasus pencurian terbaru yang terjadi pada Kamis (13/3/2025), TPR mencuri uang tunai sebesar Rp 17 juta dan dua ponsel senilai sekitar Rp 5 juta.
Sekitar dua minggu setelah kejadian, Satreskrim Polres Blitar mengungkap kasus tersebut dan menangkap TPR di kamar kosnya.
Menurut Arif, uang hasil curian digunakan oleh TPR untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Tapi kali ini dia akan segera menghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk napi dewasa," tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjerat TPR dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Lapas dewasa lebih keras. Semoga bisa menjadi efek jera bagi yang bersangkutan," kata Arif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang