Salin Artikel

Polemik SHM di Laut Tak Kunjung Usai, Warga Sumenep Kembali Surati Ombudsman RI

Tujuannya meminta Ombudsman RI untuk membuka kembali laporan warga terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau yang hingga kini tidak kunjung menemui titik terang.

Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) meminta Ombudsman RI untuk menerbitkan atau mengeluarkan rekomendasi.

Di antaranya menyatakan, terbitnya SHM-SHM di atas pesisir dan pantai di Kampung Tapakerbau telah terjadi malaadministrasi.

Selain itu, warga juga meminta Ombudsman RI untuk merekomendasikan agar Kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dalam dugaan tindak pidana perusakan kawasan lindung.

"Dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," kata Marlaf Sucipto, kuasa hukum warga Dusun Tapakerbau dalam rilis tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).

Marlaf menambahkan, melalui surat ini, warga juga meminta Ombudsman merekomendasikan Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut SHM-SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.

"Karena sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN RI," tambah dia.

Di samping itu, mengacu pada ketentuan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008, warga memohon kepada Ombudsman RI untuk mengumumkan kepada publik hal-hal yang telah dimohonkan oleh mereka.

Sebab, pesisir dan pantai adalah ruang publik dan menjadi hak publik.

Pada tanggal 17 Februari 2025 lalu, penyidik dari Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pihak terkait polemik penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau itu.

Para pihak yang dimintai keterangan di antaranya Muhab, Kepala Desa (Kades) aktif Desa Gersik Putih yang juga pemilik SHM seluas 2 hektar di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.

Juga diperiksa Mina, Kades Gersik Putih periode sebelumnya. Mina diperiksa bersama suaminya, Zaini.

Pemeriksaan mereka dilakukan di Mapolda Jatim pada tanggal 18 Februari 2025. Selain itu, penyidik Polda Jatim juga memeriksa pejabat di lingkungan BPN Sumenep.

Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau pada tahun 2009 silam.

Pada tanggal 31 Juli 2024, kuasa hukum warga Dusun Tapakerbau telah bersurat ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur.

Dalam surat itu, warga meminta Ombudsman RI mengoreksi ulang penerbitan SHM di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar yang hingga kini terus menjadi sumber konflik.

Di surat yang sama, warga melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, juga meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun langsung meninjau area pesisir dan laut yang telah ber-SHM.

"Kami juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk mengurai detail, landasan hukum yang digunakan oleh BPN Sumenep dalam menerbitkan SHM-SHM tersebut yang telah dinyatakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Marlaf.

Hanya saja, surat yang dilayangkan itu tidak membuahkan hasil. Sebab melalui surat balasan pada tanggal 2 Oktober 2024, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyatakan, pada penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau tidak ditemukan malaadministrasi.

Alasannya, puluhan SHM itu diterbitkan berdasarkan Permohonan Hak dan Program Land Management and Policy Development Program (LMPDP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

"Semoga Ombudsman RI memiliki political will untuk menyelesaikan polemik SHM ini. Polda Jatim sudah bergerak. Bagi kami ini harapan yang baik," ujar Marlaf.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/15/144302878/polemik-shm-di-laut-tak-kunjung-usai-warga-sumenep-kembali-surati-ombudsman

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com