MOJOKERTO, KOMPAS.com - RK (15), seorang pesilat muda asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengikuti latihan tanding silat pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Insiden tragis ini mengakibatkan pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah AI (21), lawan tanding RK, dan SD (19), yang bertugas sebagai wasit dalam latihan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan luka hingga mengakibatkan kematian anak di bawah umur.
Baca juga: Perguruan Silat di Nganjuk Berikrar Jaga Kekondusifan Wilayah
“Kami tetapkan dua tersangka atas perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian hingga menyebabkan kematian anak di bawah umur," kata Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (11/3/2025).
Siko menjelaskan bahwa latih tanding silat tersebut dilakukan untuk menguji ketahanan fisik RK dan anggota perguruan silat lainnya.
Namun, dalam kasus ini, ditemukan adanya pengabaian terhadap perintah wasit oleh tersangka AI.
Sementara itu, SD ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami prosedur operasional standar (SOP) dalam perwasitan silat.
“Wasit tidak memiliki sertifikat, serta tidak memahami SOP yang berlaku pada bela diri silat, sehingga menyebabkan adanya kejadian korban meninggal dunia," ungkap Siko.
Peristiwa tragis ini berawal dari latihan yang berlangsung kurang dari dua ronde.
RK terjatuh pada ronde kedua. Meskipun pertandingan telah dihentikan oleh wasit, AI tetap menendang ke arah dada dan kepala RK.
Setelah kejadian tersebut, RK dibawa ke puskesmas, namun pihak keluarga mengabaikan saran medis untuk membawanya ke rumah sakit.
Baca juga: Bentrok Anggota Perguruan Silat di Surabaya, 3 Orang Ditangkap
“Sekitar pukul 03.00 WIB (Minggu, 2 Maret 2025) dini hari, keluarganya mencoba membangunkan korban untuk sahur. Tetapi korban tidak merespons dan mengalami kejang serta pendarahan dari hidung,” ungkap Siko.
RK kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun sayangnya, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Siko menambahkan bahwa kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang