SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak mempermasalahkan pihak kepolisian melakukan penyidikan pada kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Laut Sidoarjo.
"Sah-sah saja, silahkan polisi melakukan penyidikan," katanya kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (9/3/2024) malam.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pihak Ketiga Kasus HGB 656 Hektar di Sidoarjo
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melakukan penyelidikan atas temuan SHGB di laut Sidoarjo. Bahkan saat ini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik disebut susah memeriksa 14 saksi termasuk di dalamnya perwakilan dua perusahaan yakni dari PT SIP dan PT SC sebagai pemilik SHGB.
Polisi mengendus dugaan pelanggaran hukum atas terbitnya surat keterangan riwayat tanah dari kepala desa pada 1996 untuk tiga HGB tersebut.
Menteri Nusron juga menegaskan SHGB di laut Sidoarjo tidak diperpanjang. Pihaknya mengaku sudah melakukan peninjauan pada obyek SHGB di perairan Kecamatan Sedati Sidoarjo tersebut.
"Kami sudah melakukan peninjauan dan analisa. Hasilnya, memang SHGB yang terbit itu muncul di bekas tambak. Namun saat ini fungsinya sudah menjadi laut," terangnya.
SHGB di Perairan Sedati Sidoarjo menurut Nusron akan habis masa berlakunya pada Februari 2026 tahun depan.
Fakta HGB itu sebelumnya diungkap Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy awalnya menemukan HGB di laut Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Baca juga: Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
HGB itu dimiliki tiga titik koordinat seluas kurang lebih 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar.
Area seluas 656 hektar di laut Sidoarjo memiliki HGB yang terbit sejak era Presiden ke-2 Soeharto.
HGB ini keluar pada tahun 1996. Kemudian yang nomor 2 juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999.
HGB berupa Dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki PT SIP. Sementara PT SC memiliki lahan seluas 152,36 hektar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang