LUMAJANG, KOMPAS.com - Ngatoyo (45), terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Ngatoyo dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso.
Menurut Yudhi, Ngatoyo meninggal saat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Sabtu (1/3/2025) dini hari.
"Betul, meninggal Sabtu kemarin di RSUD Haryoto Lumajang," kata Yudhi melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Temuan Ladang Ganja di Lereng Semeru, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
"Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter TBC dan hepatitis," ungkap Yudhi.
Sampai saat ini, Ngatoyo sudah menjalani dua kali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Rencananya, hari ini Ngatoyo dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Namun, batal, karena terdakwa sudah meninggal terlebih dahulu.
Menurut Yudhi, pada sidang sebelumnya, Ngatoyo memang sudah menunjukkan tanda-tanda kurang sehat saat menjalani persidangan.
"Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai kelihatan," ungkap dia.
Meski begitu, Yudhi memastikan, meninggalnya salah satu terdakwa tidak akan mengganggu proses persidangan terdakwa ganja yang lain.
Baca juga: Pencarian Ladang Ganja di Lereng Semeru Dihentikan, Polisi Temukan 47.074 Tanaman
"Sidang tetap lanjut untuk terdakwa lainnya," sebut dia.
Sebelumnya, Ngatoyo ditangkap karena diduga memiliki ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Selain Ngatoyo, ada tiga orang lagi yang kini juga tengah menjalani persidangan, yakni Tomo, Tono, dan Bambang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang