SUMENEP, KOMPAS.com - Tahun 2014, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengakui Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagai kabupaten yang memiliki perajin keris terbanyak di dunia.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan keris kepada DPRD Sumenep yang akan dibahas tahun ini.
Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa usulan Raperda ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).
"Ini adalah inisiatif dari Dinas (Disbudporapar), kami ajukan," jelas Wathan, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Fadli Zon Resmikan Tugu Keris di Sumenep, Anggap Sumenep Layak Jadi Ibu Kota Keris Dunia
Wathan menambahkan, pihaknya hanya sebatas pengajuan nama tanpa menyertakan ringkasan dari Raperda tersebut.
"Jadi kami belum memiliki ringkasan Raperdanya," katanya.
Baca juga: Keris Milik Menbud Fadli Zon Dipamerkan di Pameran ICH Benteng Vredeburg
Jika Raperda perlindungan keris disetujui untuk dibahas, maka gambaran umum dan landasan pembentukan Raperda yang dimaksud akan dijelaskan oleh dinas yang menjadi inisiator.
"Karena bagian hukum (Pemkab) hanya menerima usulan judul yang akan dimasukkan," tegasnya.
Raperda perlindungan keris ini akan diajukan bersamaan dengan tujuh Raperda lainnya.
Di antaranya Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025-2029.
Pemkab juga mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Raperda tentang APBD Tahun 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
Wathan berharap, usulan Raperda keris bisa masuk dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
Sementara itu, DPRD Sumenep akan melakukan verifikasi secara perinci terkait dasar pengajuan setiap Raperda yang diusulkan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, menjelaskan bahwa tahun ini sudah ada 21 Raperda yang masuk dalam pembahasan Bapemperda.
“Kami akan memilah dan memilih. Meskipun Raperda itu sudah memiliki naskah akademik, tidak ada jaminan langsung bisa dimasukkan ke Prolegda," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang